Berita

Hakim Pertanyakan Gaji Konsultan Era Nadiem Rp 163 Juta, Sumber Dana Tak Jelas

Advertisement

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2026). Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto. Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mendalami Sutanto mengenai sumber gaji fantastis senilai Rp 163 juta per bulan yang diterima oleh tenaga konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Gaji Konsultan Jadi Sorotan

Tenaga konsultan yang dimaksud adalah Ibrahim Arief, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Selain Ibrahim, dua terdakwa lainnya yang menjalani persidangan adalah Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021.

Hakim Andi Saputra langsung menanyakan kepada Sutanto, yang kala itu menjabat sebagai Sesdirjen Paudasmen, mengenai sumber dana gaji Ibrahim Arief. “Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai sesdirjen tahu nggak sumbernya dari mana itu?” tanya hakim.

Sutanto memberikan jawaban tegas bahwa gaji sebesar Rp 163 juta per bulan untuk Ibrahim Arief tidak berasal dari anggaran direktorat yang dipimpinnya. “Saya tidak tahu,” jawab Sutanto ketika ditanya mengenai sumber penggajian terdakwa Ibrahim. “Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?” kejar hakim. “Bukan,” tegas Sutanto.

Tim Wartek Dibentuk untuk Digitalisasi Pendidikan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa Ibrahim Arief alias IBAM menerima gaji Rp 163 juta per bulan untuk jabatannya sebagai tenaga konsultan. Gaji tersebut diterima Ibrahim terkait perannya dalam tim teknologi atau Wartek yang dibentuk oleh Nadiem Anwar Makarim pada 2 Desember 2019.

Advertisement

Menurut jaksa, tim Wartek dibentuk untuk mendukung program digitalisasi pendidikan yang menggunakan sistem operasi Chrome. Salah satu program unggulan yang didukung adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) melalui program Merdeka Belajar.

“Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Advertisement