Berita

Dinamika Pimpinan KPK: Perdebatan Sengit soal Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 masih terus berlanjut. Namun, belakangan mencuat adanya dinamika di internal Pimpinan KPK mengenai penanganan kasus ini.

Kasus yang diselidiki KPK ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah untuk ibadah haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia berkat lobi-lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI pada tahun 2024 menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan ini justru dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun tidak dapat berangkat pada tahun 2024. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dolar. KPK juga mengumumkan telah menerima pengembalian uang dari beberapa biro perjalanan haji khusus terkait kasus ini. Uang tersebut diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang awalnya disetor oleh pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama. Uang itu diduga dikembalikan lagi ke travel oleh oknum Kemenag yang merasa tertekan oleh panitia khusus (pansus) haji DPR RI tahun 2024.

KPK juga telah melakukan pengumpulan bukti di Arab Saudi terkait kasus ini. Meskipun demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sejauh ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena ketiganya dianggap dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Isu Pimpinan KPK Terbelah

Belakangan, muncul isu mengenai keragu-raguan di kalangan Pimpinan KPK dalam menangani kasus korupsi kuota haji ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Pimpinan KPK tetap satu suara dalam penanganan kasus ini.

“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Advertisement

Setyo menambahkan bahwa pengumuman penetapan tersangka masih menunggu terpenuhinya sejumlah syarat pembuktian. Ia menjamin penyidikan kasus haji masih terus berproses.

“Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tidak membantah adanya perbedaan pendapat di internal KPK terkait kasus ini. Namun, ia menilai hal tersebut adalah sesuatu yang wajar.

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” kata Fitroh.

Fitroh memastikan tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung.

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” tuturnya.

“Segera kita umumkan (tersangka),” imbuhnya.

Advertisement