Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan tidak khawatir meskipun materi stand up comedy-nya yang bertajuk Mens Rea menuai kritik dan bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia mengaku telah terbiasa menghadapi berbagai macam teror dan kritikan.
“Alhamdulillah, gak,” jawab Pandji saat ditanya oleh salah satu netizen mengenai kekhawatirannya terhadap kritikan cuplikan Mens Rea melalui siaran langsung di akun X miliknya, Jumat (9/1/2026).
Pertanyaan serupa juga banyak dilontarkan netizen di kolom komentar akun Instagram Pandji. “Wkwkw Aduh udah dilaporin tuh bang, stay hati-hati bang panji,” tulis akun etrs****. “Gimana bang sudah ada yang mulai teror meneror kah?” timpal akun bstre***.
Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Laporan ini merupakan buntut dari materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji, yang dinilai telah menghina dan menimbulkan kegaduhan. Ia dilaporkan atas dugaan menista agama.
Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono saat ini menjadi salah satu tontonan terpopuler di Netflix Indonesia dan materinya menjadi sorotan publik.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dilansir dari detiknews, Kamis (8/1/2026).
Pelapor Nilai Materi Merendahkan dan Memecah Belah
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor, menyatakan bahwa materi komedi Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.
“Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki.
Ia menambahkan, “Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P.”
Rizki menilai materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono berpotensi memecah belah, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah, terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” jelasnya.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono terkait laporan polisi ini, namun komika dan aktor tersebut belum memberikan respons.






