Berita

Waka Komisi IX DPR Kritik Kecerobohan BGN Terkait Lokasi SPPG Dekat Kandang Babi Sragen

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti persetujuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdekatan dengan peternakan babi di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sragen. Ia menilai Badan Gizi Nasional (BGN) telah kecolongan dalam proses perizinan tersebut.

Kecolongan dalam Persetujuan Lokasi

Yahya Zaini menyatakan keprihatinannya atas kelalaian BGN. “Ini bukti BGN kurang cermat dan tidak hati-hati dalam memberikan persetujuan lokasi. BGN kecolongan dalam memberikan persetujuan lokasi,” tegas Yahya Zaini kepada wartawan pada Jumat (9/1/2025).

Ia mempertanyakan kredibilitas tim BGN, sebab seharusnya sejak awal perizinan pembangunan SPPG di lokasi tersebut tidak disetujui. “Semestinya dari awal sebelum persetujuan lokasi SPPG sudah diketahui kalau lokasi tersebut dekat peternakan babi. Harusnya lokasi tersebut tidak perlu disetujui dan diminta mencari lokasi lain yang lebih aman,” ungkapnya.

Evaluasi dan Sanksi untuk Tim Survei

Legislator dari Partai Golkar ini mendesak agar persetujuan lokasi SPPG tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa peristiwa di Sragen ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Dan mempertanyakan krebilitas tim survei BGN. Selanjutnya saya minta BGN mengevaluasi kembali pemberian persetujuan lokasi SPPG tersebut. Kalau perlu memberikan sanksi kepada tim surveinya,” ujar Yahya Zaini.

Ia menambahkan, “Karena dapat meresahkan masyarakat dan membuat ragu penerima manfaat. Jangan sampai MBG dari SPPG tersebut terdampak dari peternakan babi tersebut.”

Advertisement

SPPG Direlokasi, Kembangkan Pemberdayaan

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasil mediasi tersebut memutuskan SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi itu akan direlokasi.

“Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” kata Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, seperti dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).

Suroto menjelaskan bahwa pemindahan tersebut telah sesuai dengan kesepakatan bersama. Ia berharap ke depannya keberadaan SPPG tidak justru mematikan usaha masyarakat sekitar.

“Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian,” pungkasnya.

Advertisement