Berita

Buruh Kembali Geruduk Istana Negara, Tolak Penetapan UMP 2026 DKI dan UMSK Jabar

Advertisement

Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026) pagi. Aksi ini dilakukan untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.

Tuntutan Buruh

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini akan diikuti oleh ribuan buruh yang datang dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta. Mereka dijadwalkan akan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor menuju lokasi aksi.

“Ribuan buruh kembali aksi di depan Istana 8 Januari 2026. Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Said Iqbal memaparkan bahwa pihaknya membawa sejumlah tuntutan utama. Pertama, menolak UMP DKI Jakarta 2026 dan meminta agar ada revisi. Tuntutan revisi ini mencakup penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang nilainya mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, mereka juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.

Advertisement

Tuntutan kedua adalah revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat. KSPI meminta agar nilai UMSK tersebut dikembalikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah.

Upaya Hukum Lainnya

Selain menggelar aksi demonstrasi, KSPI juga telah menempuh jalur hukum untuk menyuarakan penolakannya. Pihaknya diketahui telah mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih lanjut, KSPI juga tengah mengkaji kemungkinan untuk mengajukan gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara, sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan upah minimum yang dianggap tidak adil.

Advertisement