Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium narkoba yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tempat tersebut diduga kuat digunakan untuk memproduksi narkotika jenis liquid vape yang mengandung etomidate dan happy water. Pihak BNN mengindikasikan bahwa operasi ilegal ini diotaki oleh seorang warga negara China yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus Operandi dan Penangkapan
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan lokasi yang dijadikan sebagai tempat peracikan dan pengolahan narkotika cair. “Kita menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” ujar Budi kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/1/2026).
Dalam pengungkapan ini, BNN mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya berinisial HS, DM, PS, dan HSN, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari kurir, peracik, hingga pembiayaan. “Empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik, atau pembiayaan,” jelas Budi.
Penyidik BNN juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk 2.010 pcs serbuk rasa, 85 pcs cartridge vape siap edar, alat pemasak, timbangan, serta 13.000 ml cairan yang siap diolah menjadi narkotika cair. Selain itu, 10.000 cartridge kosong juga turut diamankan. “Kemudian empat tersangka tadi sekarang sedang dalam pendalaman oleh para penyidik,” ucapnya.
Pemasaran dan Harga Jual
Hasil racikan narkoba cair tersebut dijual oleh para pelaku dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 6 juta per satuan. Penyamaran dilakukan berlapis, salah satunya dengan mengemas happy water menyerupai minuman berenergi untuk mengelabui petugas. “Penyidik menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happy water,” kata Budi.
Budi merinci, “Menurut pengakuan Tersangka, kisaran antara Rp 2 juta sampai Rp 6 juta per saset yang happy water dan cartridge tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.” Ia menambahkan, “Kalau setiap satu pieces-nya kan tadi range-nya kan Rp 2 juta menurut dari dia, sementara di pasaran sekitar Rp 4 juta. Nah itu kalau kita lihat dari Rp 2 juta dari hasil biaya produksinya tentu juga ya lumayanlah. Untuk itu, tinggal dikalikan berapa yang berhasil diproduksi dan berapa yang berhasil dijual, tentu itu kali-kalinya.”
Narkotika jenis ini diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. “Ada rentang klaster kelompok tertentu yang menjadi sasaran mereka, utamanya adalah penikmat, pengguna vape,” ungkap Budi.
Jaringan Internasional dan DPO
BNN menduga sindikat narkoba ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai DPO, yaitu CY, ZQ alias J, dan H. CY dan ZQ alias J diketahui merupakan warga negara China. “ZQ alias J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta,” jelas Budi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan dari Malaysia. Dua orang penumpang berinisial HS dan DM diamankan karena membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate. Pengembangan lebih lanjut berhasil mengamankan PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.
Bahan baku narkoba cair ini sebagian besar didatangkan dari China. “Bahan-bahan yang diperoleh sebagian besar adalah dari sana (China),” kata Budi.
Meskipun para tersangka mengaku baru belajar meracik narkotika selama tiga bulan terakhir, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan kapasitas produksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. BNN memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika. “Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika,” lanjut Budi.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






