Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti temuan Densus 88 Antiteror Polri mengenai puluhan anak yang terpapar penyebaran ideologi kekerasan ekstrem melalui grup media sosial True Crime Community (TCC). KPAI menegaskan bahwa anak-anak ini adalah korban yang membutuhkan perlindungan dan penanganan khusus.
Anak Rentan Terpengaruh Konten Negatif
Komisioner KPAI, Margareth Aliyatul Maimunah, menjelaskan kerentanan anak-anak dalam fase tumbuh kembang. “Anak adalah kelompok yang berada dalam fase tumbuh kembang yang rentan, mudah dipengaruhi, belum memiliki kemampuan berpikir yang kritis dan utuh, sehingga mudah terpengaruh konten negatif (kekerasan) di media daring,” kata Margareth kepada wartawan, Kamis (8/1/2025).
Oleh karena itu, Margareth menekankan pentingnya pendekatan berbasis kepentingan terbaik bagi anak. “Anak-anak ini adalah korban sehingga membutuhkan perlindungan dan memerlukan upaya-upaya penanganan berbasis pada kepentingan terbaik bagi anak dengan mengedepankan pada upaya pencegahan, edukasi, pemulihan, pendampingan psikososial,” ujarnya.
Peran Penguatan Support System
Margareth menguraikan beberapa upaya konkret yang dapat dilakukan. Penguatan sistem pendukung utama anak, yaitu orang tua dan keluarga, menjadi krusial. “Mengingat latar belakang anak-anak yang masuk dalam komunitas TCC maka perlu adanya beberapa upaya-upaya. Penguatan support system utama anak dalam hal ini orang tua dan keluarga agar dapat melakukan pengasuhan berkualitas berperspektif literasi digital,” tuturnya.
Satuan pendidikan juga memegang peranan penting. Lingkungan sekolah yang ramah anak diharapkan dapat membentuk mental anak dan mencegah paparan kekerasan. “Penguatan support system di lingkungan terdekat dengan anak, yaitu satuan pendidikan agar dapat melakukan upaya-upata penguatan perlindungan anak di satuan pendidikan dengan mendorong implementasi sekolah ramah anak dan tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” jelas Margareth.
Kolaborasi Lintas Sektor
Lebih lanjut, Margareth menyoroti perlunya kolaborasi berbagai pihak untuk memberantas bullying dan memperkuat perlindungan dari konten negatif di media daring. “Penguatan perlindungan anak di media daring dari berbagai konten negatif, dalam hal ini kekerasan. Penguatan kolaborasi berbagai pihak terkait dengan penanganan tegas terhadap pemberantasan praktik bullying di kalangan anak-anak,” imbuhnya.
Temuan Densus 88
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menemukan adanya komunitas media sosial yang diduga menyebarkan ideologi kekerasan ekstrem melalui grup True Crime Community (TCC). Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Eka, mengungkapkan bahwa komunitas ini tumbuh secara sporadis. “Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri, organisasi, maupun institusi. Tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” kata Mayndra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Meskipun tidak merinci jumlah grup media sosial yang dimaksud, Mayndra menampilkan beberapa nama grup terafiliasi TCC, seperti FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn, dan Anarko Libertarian. Densus 88 mengidentifikasi setidaknya 70 anak di Indonesia menjadi anggota grup tersebut, tersebar di 19 provinsi.
Rincian Sebaran Anak yang Terpapar
Berikut rincian sebaran anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem:
- DKI Jakarta: 15 anak
- Jawa Barat: 12 anak
- Jawa Timur: 11 anak
- Jawa Tengah: 9 anak
- DI Yogyakarta: 1 anak
- Lampung: 1 anak
- Bali: 2 anak
- NTT: 1 anak
- Aceh: 1 anak
- Sumatera Utara: 1 anak
- Kepulauan Riau: 1 anak
- Riau: 1 anak
- Sumatera Selatan: 2 anak
- Banten: 2 anak
- Kalimantan Barat: 2 anak
- Kalimantan Tengah: 2 anak
- Kalimantan Selatan: 3 anak
- Sulawesi Tengah: 1 anak
- Sulawesi Tenggara: 2 anak






