Selebriti

Ammar Zoni Ungkap Kronologi Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Sebut Nama ‘Andre’ Sang Bos Besar

Advertisement

Ammar Zoni akhirnya memberikan kesaksian sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam persidangan, Ammar menguraikan kronologi yang dialaminya selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Kesaksian Terdakwa

Hakim membuka sidang dengan meminta para terdakwa menyampaikan keterangan secara jujur. Majelis hakim menekankan pentingnya keterangan terdakwa untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. “Harapan para terdakwa semua agar kami bisa berjalan dalam keadaan aman. Tanpa keterangan kalian, kami tidak tahu apa yang terjadi. Silakan,” ujar hakim.

Ammar memulai kesaksiannya dengan menceritakan kehadiran seorang tahanan bernama Jaya yang baru pindah ke kamarnya sekitar satu minggu sebelumnya. “Jaya ini memang teman sekamar saya yang baru masuk. Jadi dia baru sekitar semingguan,” ungkap Ammar.

Dalam satu kamar tersebut, Ammar menyebutkan ada empat orang penghuni: dirinya, Febri, Black, dan Jaya. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar tahanan di kamar tersebut tersangkut perkara narkotika.

Sosok ‘Andre’ Sang Bandar Narkoba

Ammar kemudian mengungkap adanya sosok yang disebut sebagai bandar narkoba di Rutan Salemba, yaitu Andre. “Jadi kita semua tahu bandar narkoba di Rutan Salemba itu adalah Andre. Dia bos besar, bos narkoba. Waktu itu masih ada di tanggal 31,” bebernya.

Menurut Ammar, pada 31 Desember, Jaya sempat menawarkan keterlibatan dalam urusan narkoba dengan imbalan uang. “Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan gak untuk tahun baru? Ada uang Rp 10 juta, cuma melihatin saja narkoba. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya gak segitu,” ujar Ammar, menegaskan bahwa tawaran tersebut ditolak.

Penggeledahan dan Dugaan Tekanan

Peristiwa berlanjut pada 3 Januari, setelah salat Jumat. Ammar mengaku melihat aktivitas Jaya sebelum petugas melakukan penggeledahan pada malam harinya. “Lalu di malamnya sekitar Isya, Pak Eka datang. Pak Eka datang lalu dia langsung bilang, ‘Mana HP lo?’ Saya kasih langsung, saya kaget juga,” tuturnya.

Advertisement

Ammar mengakui memiliki satu ponsel pribadi dan satu ponsel lain yang merupakan barang gadai dari sesama tahanan. Saat penggeledahan, petugas hanya menemukan telepon genggam dan tidak menemukan barang terlarang lainnya. Namun, Ammar tetap dibawa bersama Black dan Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Ia mengaku mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangannya. “Saya ditekan, saya di-BAP, dan kesaksian saya itu tidak sama seperti dalam BAP. Kesaksian saya tetap seperti yang saya sampaikan di persidangan ini,” tegas Ammar.

Saat ditanya hakim mengenai keterangan di BAP, Ammar menyatakan menarik seluruh keterangannya. “Saya tarik semuanya. Karena memang pada dasarnya itu bukan keterangan saya,” ujarnya.

Ammar kembali menegaskan tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut dan menyebut seluruh permasalahan berkaitan dengan Jaya dan terdakwa lain. “Memang si Jaya ini menawarkan dari Andre 100 gram dengan upah Rp 10 juta dan hanya sebagai pengawas. Tapi saya tolak,” pungkasnya.

Peran Ammar Zoni Menurut Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan peran Ammar Zoni. Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Pendistribusian ini akhirnya terbongkar oleh petugas.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Advertisement