Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini merupakan buntut dari konten video yang diunggah di sebuah kanal YouTube.
Detail Laporan Polisi
Roy Suryo menyatakan bahwa tujuh orang yang dilaporkan tersebut tercantum dalam laporan polisi Nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026. Ia menyebutkan para terlapor memiliki inisial A, B, D, F, L, U, dan V.
Abdul Gofur Sangaji, selaku kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa pelaporan ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan lima terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah mengenai keaslian ijazah S3 Roy Suryo. “Klaster pertama, yaitu lima terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Roy Suryo adalah ijazah palsu,” ujar Abdul Gofur.
Klaster kedua mencakup dua terlapor yang diduga terkait tuduhan keterlibatan Roy Suryo dalam proyek korupsi Hambalang. “Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat,” tambah Abdul Gofur.
Konteks Pelaporan
Abdul Gofur menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata karena Roy Suryo merasa diserang secara pribadi. “Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional,” jelasnya.
Laporan Roy Suryo tersebut didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya penerimaan laporan dari Roy Suryo. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut.
“Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP,” kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto menambahkan bahwa Roy Suryo melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah kanal YouTube dengan judul yang dianggap memuat kalimat tidak pantas dan fitnah. Salah satu judul yang menjadi perhatian adalah “Ijazah S3 Roy Suryo Palsu”.
“Awalnya pelapor melihat video dari akun YouTube dengan judul memuat kalimat yang tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama baik. Salah satunya disebut ‘Ijazah S3 Roy Suryo Palsu’,” ungkap Budi Hermanto.
Selain itu, diketahui ada beberapa akun YouTube lain yang juga mengunggah video dengan konten yang dinilai menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik Roy Suryo. “Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Budi Hermanto.






