Selebriti

Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Rp 300 Juta

Advertisement

Suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Nilai investasi yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Kronologi Pelaporan

Laporan tersebut diajukan oleh Rio, seorang investor, melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026). Rio mengaku telah menjalin kerja sama investasi dengan RAA melalui usaha kuliner.

Keuntungan Investasi yang Terhenti

Kuasa hukum Rio, Surya Ramdani, menjelaskan bahwa kliennya sempat menerima keuntungan di awal kerja sama. Namun, pembayaran keuntungan tersebut tidak konsisten sesuai perjanjian.

“Untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA dan klien kami telah menerimanya. Namun hal itu tidak sesuai dengan isi perjanjian. Seharusnya keuntungan dibayarkan setiap bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024,” ujar Surya di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).

Surya menambahkan, keuntungan yang dijanjikan kepada kliennya minimal sebesar Rp 6 juta per bulan. Namun, hingga kini, pembayaran keuntungan tersebut hanya terealisasi sebanyak empat kali.

“Minimal Rp 6 juta per bulan, dan itu hanya dibayarkan empat kali,” ungkapnya.

Komunikasi Terputus dan Kepercayaan Awal

Perjanjian investasi tersebut seharusnya berlangsung hingga tahun 2025. Namun, sejak terhentinya pembayaran, komunikasi antara pelapor dan terlapor juga terputus.

“Sejauh ini belum ada komunikasi lagi dengan RAA sejak Oktober tahun lalu,” kata Rio.

Advertisement

Rio mengaku awalnya yakin menjalin kerja sama investasi karena telah mengenal RAA sebelumnya dan terkesan dengan sikapnya yang sopan. Latar belakang RAA yang disebut sebagai dosen di sebuah sekolah tinggi juga menambah kepercayaan keluarga.

“Sebelum perjanjian ini kami sudah saling mengenal dan berkomunikasi. Orangnya sopan,” ujar Rio. Ibunda Rio, Marlyn, menambahkan, “Kelihatannya dosen, di sekolah tinggi. Harusnya berakhlak.”

Rio juga menegaskan bahwa kerja sama sebelumnya dengan RAA berjalan lancar tanpa masalah.

Dugaan Dana untuk Pernikahan Mewah

Terkait dugaan penggunaan dana investasi untuk keperluan pribadi, termasuk pernikahan mewah yang baru-baru ini dijalani RAA, pihak pelapor enggan berspekulasi lebih jauh.

“Itu saya rasa terlalu jauh,” kata Rio. Namun, Marlyn menimpali, “Pestanya besar, ada mahar, masa enggak bayar utang.”

Marlyn juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi lokasi usaha milik RAA pada Juli tahun lalu dan mendapati usaha tersebut ramai.

Proses Hukum

Atas laporan tersebut, polisi telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. RAA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.

Advertisement