Selebriti

Suami Boiyen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan Investasi Rp 300 Juta

Advertisement

Suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 300 juta. Laporan ini diajukan oleh pihak investor, Rio, melalui kuasa hukumnya pada Selasa (6/1/2026).

Laporan Resmi Diterima Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap RAA telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. “Untuk laporannya sudah diterima. Nanti secara rinci disampaikan oleh Pak Surya Hamdani,” ujar Santo Nababan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).

Pengacara lainnya, Surya Hamdani, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan RAA atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT. Adapun pasal yang kami duga di sini ada dua, yaitu Pasal 378 dan Pasal 372,” kata Surya.

Barang Bukti dan Kerugian

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Menurut Surya, bukti-bukti yang diserahkan meliputi proposal investasi dari terlapor, bukti transfer, serta perjanjian kerja sama investasi. “Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pihak RAA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga berupa perjanjian,” ujarnya.

Surya menambahkan bahwa total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 300 juta. Kerugian ini diduga berasal dari investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terlapor. Ia menjelaskan bahwa dalam perjanjian, RAA menjanjikan kepada kliennya untuk menjalankan investasi sesuai nilai yang disepakati, namun janji tersebut tidak terealisasi hingga kini. “Perjanjiannya adalah pihak RAA memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi. Namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Advertisement

Nomor Laporan dan Ancaman Hukuman

Surya membeberkan nomor laporan polisi yang telah diterbitkan, yakni STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.

Keterangan Pelapor

Rio, selaku pelapor, mengaku bahwa komunikasi dengan terlapor sebelum pelaporan berlangsung tidak pernah memberikan kejelasan mengenai keterlambatan pembayaran. “Dari komunikasinya memang kurang jelas. Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’, jadi tidak jelas,” ujar Rio.

Menurut Rio, alasan keterlambatan pembayaran yang disampaikan terlapor beragam, salah satunya karena kondisi usaha yang disebut sedang sepi. Ia juga menyebut bahwa belum pernah dilakukan audit terkait investasi tersebut. “Alasannya macam-macam, katanya lagi sepi. Audit belum,” pungkasnya.

Advertisement