Polisi menetapkan Serda M dan lima warga sipil lainnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Kelima tersangka sipil tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).
Peran Masing-masing Tersangka Diungkap
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan peran Serda M dalam kasus ini. Ia mengamankan korban berinisial WAT dan kemudian memukul kedua korban berkali-kali menggunakan selang dan tangan kosong ke arah punggung, dada, dan wajah. Serda M juga menendang kedua korban, menelanjangi mereka, serta meneteskan lilin panas ke tubuh dan kemaluan kedua korban. Ia juga menyuruh korban DN untuk merayap, yang akhirnya berujung pada meninggalnya korban WAT.
Tersangka MF turut memukul korban WAT satu kali ke arah punggung dan perut, serta menyiapkan selang, tali tambang, dan lilin. Ia juga mengikat kaki korban DN.
Sementara itu, tersangka DS menendang korban WAT ke arah punggung dan dada, serta memukul korban DN dua kali ke arah wajah. Tersangka GR menendang korban WAT dua kali ke arah punggung dan menendang korban DN satu kali ke arah dada dan bahu.
Tersangka FA menendang korban WAT satu kali dan korban DN satu kali ke arah paha kiri. Terakhir, tersangka MK memukul satu kali menggunakan tangan ke arah tangan kiri korban WAT.
Kronologi Kejadian dan Penahanan
Penganiayaan sadis ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Kedua korban sempat dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Sayangnya, satu korban berinisial WAT meninggal dunia saat dalam perawatan, sementara korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Serda M saat ini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Kelima tersangka sipil dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






