Selebriti

Richard Lee Belum Ditahan Meski Dicecar 73 Pertanyaan, Polisi Ungkap Alasannya

Advertisement

Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee, meskipun ia telah menjalani pemeriksaan intensif dengan 73 pertanyaan terkait laporan Doktif. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian penyidik yang menganggap Richard Lee masih bersikap kooperatif.

Alasan Belum Dilakukan Penahanan

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena Richard Lee dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. “Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Pemeriksaan Dihentikan Karena Kondisi Kesehatan

Richard Lee, yang hadir sejak siang hari, terpaksa menghentikan pemeriksaannya sebelum seluruh 85 pertanyaan selesai dijawab. Ia mengaku merasa kurang enak badan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Stamina Richard Lee dilaporkan mulai menurun menjelang malam.

“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan,” ungkap Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Menyaksikan kondisi kliennya yang menurun, kuasa hukum Richard Lee segera mengajukan permohonan agar pemeriksaan tidak dipaksakan. Penyidik akhirnya memutuskan untuk mengutamakan kesehatan tersangka sebelum melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Advertisement

“Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat. Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada di pertanyaan 73 tadi,” jelasnya.

Kasus yang Menjerat Richard Lee

Kasus yang menjerat dokter Richard Lee kali ini berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Masalah ini berawal dari laporan Dokter Detektif alias Doktif, yang menduga produk Richard Lee mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual secara bebas. Atas temuan ini, penyidik menyangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini juga dilapis dengan UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil dan kesehatan.

Advertisement