Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus pembakaran kios di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat.
Dua Pelaku Diamankan, Perburuan Masih Berlangsung
“Baru dua kami amankan dan masih kami kembangkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan pada Senin (12/1/2026). Iman memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai semua pelaku yang bertanggung jawab atas insiden tersebut berhasil ditangkap. Ia berjanji akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka yang lainnya. Mohon waktu nanti kami akan segera informasikan,” ucap Iman.
Konteks Pembakaran: Tewasnya Dua Debt Collector
Insiden pembakaran kios yang terjadi pada Kamis (11/12) malam itu dipicu oleh tewasnya dua orang debt collector. Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dan berujung pada tindakan perusakan dan pembakaran.
Tindakan Terhadap Anggota Polri yang Terlibat
Terkait dengan kematian dua debt collector tersebut, Polri sebelumnya telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri. Sidang etik terhadap keenam anggota tersebut telah dilaksanakan. Hasilnya, dua anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang diidentifikasi sebagai pelanggar utama dalam kasus ini.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, pada Rabu (17/12). Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dikenai sanksi demosi. Keempat anggota ini dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan secara tidak hormat (matel).






