Berita

Hakim Mendesak Penangkapan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendesak agar Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Anwar Makarim, segera ditangkap. Nama Jurist Tan berulang kali disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Desakan Penangkapan Jurist Tan

Desakan ini disampaikan oleh hakim anggota Andi Saputra saat persidangan yang mendengarkan keterangan saksi Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, pada Selasa (13/1/2026). Hakim menyoroti peran dan kekuasaan Jurist Tan di lingkungan Kemendikdasmen.

“Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy kalau Jurist Tan sangat powerful ya?” tanya hakim kepada Poppy. “Sangat,” jawab Poppy singkat, mengonfirmasi kekuasaan Jurist Tan yang diberikan oleh Nadiem Makarim.

Hakim Andi Saputra menekankan pentingnya penangkapan Jurist Tan untuk menghindari adanya celah atau missing link dalam pengungkapan kasus ini. “Ini berarti tim jaksa di-push ini teman-teman penyidik untuk menangkap segera, karena dia kayaknya dari 9 saksi yang sudah ada, selalu menyebut Jurist Tan seperti itu, biar tidak ada missing link,” ujar hakim.

Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa: Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (16/12/2025), jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook dan CDM tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Advertisement

Rincian kerugian negara tersebut meliputi:

  • Kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.

Selanjutnya, kerugian negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek RI Tahun 2019-2022 juga diuraikan. “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement