Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengaku pernah membocorkan spesifikasi Chromebook kepada calon penyedia, PT Bhinneka Mentaridimensi. Cepy menyatakan perintah tersebut disampaikan oleh Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020. Pernyataan ini disampaikan Cepy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Hakim anggota Sunoto menanyakan kepada Cepy mengenai kutipan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan, “Mulyatsyah mengatakan apakah saya mengenal PT Bhinneka (Mentaridimensi) dan saya jawab tahu mengenal, selanjutnya Mulyatsyah meminta saya membocorkan spec Chromebook ke PT Bhinneka agar PT Bhinneka bisa jadi penyedia”. Cepy membenarkan adanya perintah tersebut dengan menjawab, “Kalau memerintahkan iya”.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai waktu pasti perintah itu disampaikan, Cepy mengaku lupa tanggal dan harinya. Namun, ia memastikan perintah tersebut diberikan sebelum proses pengadaan dimulai. “Sebelum,” jawab Cepy ketika jaksa menanyakan apakah permintaan itu disampaikan sebelum atau sesudah pengadaan dimulai.
Cepy mengaku tidak mengetahui adanya hubungan atau kepentingan antara Mulyatsyah dengan PT Bhinneka. Ia hanya mengenal sales dari PT Bhinneka. “Tidak tahu, tidak mengetahui Yang Mulia,” ujar Cepy saat ditanya jaksa mengenai hubungan Mulyatsyah dengan PT Bhinneka. Ia juga tidak hafal siapa direktur PT Bhinneka, namun ia mengaku mengenal sales perusahaan tersebut.
Informasi dari surat dakwaan menyebutkan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya adalah PT Bhinneka Mentari Dimensi yang disebut menerima keuntungan sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025. Sementara itu, kerugian negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan diestimasi sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya Rp 621.387.678.730.






