Berita

Jurist Tan Dijuluki ‘Bu Menteri’ dan Berani ‘Lu-Gue’ ke Nadiem Makarim di Kemendikbudristek

Advertisement

Seorang mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait sosok Jurist Tan, yang disebut sebagai staf khusus Nadiem Makarim. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026), Cepy membeberkan bahwa Jurist Tan dijuluki ‘Bu Menteri’ oleh rekan-rekannya di kantor. Lebih mengejutkan lagi, Jurist Tan disebut berani menggunakan sapaan ‘lu-gue’ kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, di hadapan pejabat lainnya.

Julukan ‘Bu Menteri’ dan Sapaan Akrab ke Nadiem

Pengakuan ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Cepy yang dibacakan oleh hakim anggota Andi Saputra. Cepy menjelaskan bahwa julukan ‘Bu Menteri’ diberikan kepada Jurist Tan karena kekuasaannya yang dinilai hampir setara dengan menteri sesungguhnya. “Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami, bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang hampir sama dengan Pak Menteri,” ujar Cepy.

Jaksa penuntut umum kemudian mengklarifikasi apakah julukan tersebut merujuk pada istri menteri atau sebagai penanda kekuasaan. “Bu menteri bukannya istrinya ya, bukan itu maksudnya? Oh ini untuk menunjukkan bahwa dia sangat powerful?” tanya jaksa. Cepy dengan tegas menjawab, “Powerful betul.”

Hakim Andi Saputra mendalami lebih lanjut mengenai kewenangan Jurist Tan yang bisa menggunakan sapaan informal ‘lu-gue’ kepada Nadiem Makarim di tengah forum pejabat. Cepy menyatakan bahwa informasi ini ia peroleh dari para pimpinan di Kemendikbudristek. “Kemudian berkata lu dan gue kepada menteri di hadapan banyak pejabat. Saksi pernah dengar atau gimana?” tanya jaksa. “Itu informasi dari pimpinan,” jawab Cepy. “Oh oke tetapi pernah mendengar hal tersebut?” tanya jaksa. “Pernah,” jawab Cepy.

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook dan CDM

Fakta mengenai kekuasaan Jurist Tan ini terungkap dalam sidang terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan). Sidang dakwaan untuk ketiganya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Advertisement

Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari dua pos utama. Pertama, kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).

Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Kerugian dari pos ini sebesar USD 44.054.426, atau setara dengan Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat merinci perhitungan kerugian negara tersebut. Angka Rp 1,5 triliun didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

Sementara itu, kerugian negara akibat pengadaan CDM yang tidak perlu dan tidak bermanfaat juga tercantum dalam dakwaan, dengan rincian nilai dalam dolar AS yang kemudian dikonversikan ke Rupiah.

Advertisement