Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat pencalonan presiden pada tahun 2014 dan 2019 merupakan informasi yang bersifat terbuka. Keputusan ini mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan informasi terkait ijazah tersebut kepada pemohon.
Pembacaan Putusan di Gedung KIP
Pembacaan putusan dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Januari 2026, di ruang sidang 2 KIP, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, didampingi Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin. Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, hadir langsung dalam persidangan.
Kabulkan Gugatan Seluruhnya
Gugatan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi terhadap KPU RI. KIP mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Bonatua. Majelis Komisioner menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan Presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024 adalah informasi yang terbuka.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan. Ia melanjutkan, “Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka.”
Perintah KPU
Lebih lanjut, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi mengenai salinan ijazah Jokowi kepada pemohon. “Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” jelas Handoko.
Sebelumnya, Bonatua Silalahi mengemukakan bahwa terdapat sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan oleh KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Karena menilai KPU RI menyembunyikan informasi publik, Bonatua kemudian mengajukan sengketa ke KIP.






