Berita

Peternakan Babi 50 Tahun di Sragen Tutup Usai SPPG Dibangun di Sampingnya, Minta Kompensasi Rp 1 Miliar

Advertisement

SRAGEN – Sebuah peternakan babi yang telah beroperasi selama 50 tahun di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, dilaporkan tutup setelah sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibangun di sebelahnya. Pihak pengelola SPPG menyatakan telah meminta izin kepada pemilik peternakan sebelum pembangunan dimulai.

Kronologi Penutupan Peternakan Babi

Berdasarkan pantauan di lokasi, SPPG di Desa Banaran tersebut masih dalam tahap pengerjaan dan lokasinya bersebelahan langsung dengan peternakan babi di bagian belakang. Pemilik peternakan babi, Angga Wiyana Mahardika (44), menjelaskan bahwa usaha peternakan tersebut merupakan warisan turun-temurun dari ayahnya yang telah dimulai sejak sebelum ia lahir. “Usaha sudah 50 tahun, selama ini nggak ada persoalan dengan warga. Kandang turun-menurun, warisan dari Bapak. Bapak saya itu, saya belum lahir sudah ternak babi. Saya ngelanjutinnya sekitar tahun 2000-an,” ungkap Angga, mengutip detikJateng, Selasa (6/1/2026).

Peran Pemerintah Daerah dan Badan Gizi Nasional

Wakil Bupati Sragen yang juga tergabung dalam Satgas MBG, Suroto, menyatakan bahwa keberadaan SPPG bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sragen, melainkan langsung di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). “Saya jadwal kalau ada waktu saya akan mampir ke Banaran itu. Yang prinsip keberadaan SPPG itu bukan kewenangan Bupati-Wakil Bupati ataupun Satgas (daerah). Itu kewenangan BGN sana. Yang portal dan sebagainya, kita ndak tahu,” ujar Suroto.

Advertisement

Pengelola SPPG Bantah Minta Kandang Pindah

PIC SPPG Banaran, Aan Yuliatmoko, membantah tudingan bahwa pihaknya meminta kandang babi tersebut untuk dipindahkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan meminta izin sebelum memulai pembangunan. “Sama sekali tidak ada (minta kandang pindah). Kita sudah dua kali kulo nuwun sebelum membangun itu, kita sudah sempat sowan juga. Sebelum bangunan rumah lama dibongkar untuk SPPG, kita sudah kulo nuwun . Sebelum mulai bongkar, kita sudah permisi,” kata Aan saat ditemui di kawasan Ngrampal, Sragen, Selasa (6/1/2026).

Aan mengaku terkejut dengan kabar yang beredar. Ia justru mengungkapkan bahwa pihak pemilik kandang babi yang meminta kompensasi untuk pemindahan kandang. “Beliau minta kompensasi untuk memindah kandang babi. Itu diminta saat kita dimediasi oleh pihak setempat. Ternyata beliau bilangnya Rp 2 M saat itu. Malah kemarin katanya turun lagi jadi Rp 1,5 M dan sekarang bilang Rp 1 M,” ungkapnya.

Advertisement