Berita

Sampah Tangsel Dikelola Swasta di Cileungsi, Pemkot Pastikan Sesuai Aturan

Advertisement

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengklarifikasi bahwa sampah dari wilayahnya tidak akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) pemerintah daerah di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ia memastikan pengelolaan sampah tersebut akan dilakukan oleh perusahaan swasta.

“Iya betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA),” ujar Benyamin kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026). Menurutnya, kerja sama pengelolaan sampah di Cileungsi ini terjalin langsung antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan pihak swasta. Perusahaan tersebut diklaim telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin lainnya.

“Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot denga swasta,” jelasnya.

Terkait koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Benyamin menyebut komunikasi akan dilakukan di tingkat teknis. Rencananya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menjalin kerja sama terkait pembuangan sampah. Ia mengklarifikasi bahwa kerja sama yang direncanakan adalah pengolahan sampah dengan perusahaan swasta.

“Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak melakukan kerja sama pembuangan sampah. Yang direncanakan adalah kerja sama pengolahan sampah dengan perusahaan swasta yang berlokasi di kawasan Cileungsi, dengan sistem dan teknologi pengolahan yang mengurangi residu, serta tetap memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku,” tegas Asep.

Ia memastikan Pemkot Tangsel akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Bogor terkait perizinan. Koordinasi ini diperlukan demi transparansi dan untuk memastikan tidak ada skema pembuangan terbuka.

“Pemkot Tangsel akan segera dan secara resmi melakukan koordinasi dengan Pemkab Bogor. Kami tidak akan mengambil langkah sepihak dan tidak akan memaksakan kerja sama tanpa adanya pemahaman serta kesepakatan bersama,” katanya.

Asep menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah alternatif jika pengelolaan sampah tersebut belum dapat berjalan. Di antaranya adalah optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan bank sampah, serta memperkuat kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain.

Advertisement

“Mempercepat pengurangan sampah dari sumbernya, melalui penguatan pemilahan, bank sampah, dan pengolahan berbasis masyarakat,” ujarnya.

“Menyiapkan skema darurat tambahan, termasuk penyesuaian pola pengangkutan dan pengelolaan sementara, agar pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terjadi penumpukan sampah di lingkungan masyarakat,” imbuh dia.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel berencana membuang sampah ke Cileungsi, Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil sebagai respons darurat setelah pengiriman sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, dihentikan sementara akibat protes warga.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengaku belum mengetahui rencana pembuangan sampah ke Cileungsi tersebut. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyatakan bahwa seharusnya ada koordinasi sebelum rencana tersebut dijalankan.

“Pertama bahwa memang ini darurat sampah. Itu Tangerang Selatan ada sampah tidak tahu buang ke mana sehingga bertumpuk-tumpuk di pinggir-pinggir jalan atau yang tempat yang tidak semestinya. Jadi seharusnya sebagai warga negara kita harus membantu, ini kita bicara normatif,” kata Teuku Mulya, Jumat (9/1).

Namun, ia menekankan bahwa masalah sampah harus dibicarakan secara matang dan meminta Pemkot Tangsel berkoordinasi dengan Pemkab Bogor.

“Terkait hal insidentil ini karena mungkin mereka sangat insidentil tanpa melihat problem ke depan, mereka langsung menyatakan seperti itu tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah tempat dia membuang,” ungkapnya.

Advertisement