Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini juga menyasar mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
PBNU Tegaskan Kasus Bersifat Pribadi
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi Yaqut dan tidak ada kaitannya dengan kelembagaan PBNU.
“Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Gus Fahrur menambahkan bahwa PBNU menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan dapat mengedepankan fakta dan data yang sebenarnya. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya,” jelasnya.
Senada dengan Gus Fahrur, Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said juga menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan KPK. Ia berharap proses peradilan berjalan adil.
“Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kita hormati proses hukum. Yang penting, harus adil,” tutur Amin Said.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan dua tersangka tersebut pada Jumat, 9 Januari 2026. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan ini setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang diketahui bisa mencapai lebih dari 20 tahun.






