Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya merupakan pegawai Ditjen Pajak, sementara empat lainnya berasal dari kalangan swasta.
Penangkapan dan Dugaan Kasus
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/1/2026). “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi.
Hingga berita ini diturunkan, identitas kedelapan orang yang diamankan belum diungkapkan secara rinci oleh KPK. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan intensif masih terus dilakukan terhadap mereka dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” tuturnya.
Modus Pengaturan Pajak
Budi menambahkan bahwa delapan orang tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek. Kasus ini diduga berkaitan dengan upaya pengaturan nilai pajak, khususnya di sektor pertambangan.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” ungkapnya.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para terduga. Berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya, KPK tercatat telah melaksanakan 11 kali OTT sepanjang tahun 2025.






