Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyambut baik ide tersebut dan mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum yang jelas.
Dukungan DPR dan Penjelasan Regulasi
Alex Indra Lukman menyatakan dukungannya terhadap usulan Mendagri. “Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).
Alex menjelaskan bahwa sampah yang timbul akibat bencana, termasuk gelondongan kayu, dikategorikan sebagai sampah spesifik berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” tegasnya, merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020.
Manfaat Kayu Banjir untuk Masyarakat
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa gelondongan kayu yang hanyut akibat banjir bandang berpotensi besar untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurut Tito, kayu-kayu tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membangun rumah, pagar, hingga jembatan.
“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu (10/1).
Pembatasan Pemanfaatan untuk Perusahaan Komersial
Namun, Tito Karnavian memberikan catatan penting terkait pemanfaatan kayu tersebut. Ia menegaskan bahwa kayu-kayu hasil bencana tidak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan komersial untuk tujuan bisnis. Pemanfaatan kayu tersebut secara tegas dibatasi hanya untuk kepentingan masyarakat.
“Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” pungkasnya.






