Bogor – Pelarian seorang tahanan kasus penganiayaan berinisial KAJ (51) yang kabur dari Polsek Citeureup pada Juni 2025 akhirnya berakhir. KAJ berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Polsek Citeureup dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan Tak Terduga Saat Menangani Laporan Keributan
Penangkapan KAJ terjadi secara tidak sengaja pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, petugas Polsek Citeureup sedang menangani laporan keributan di Desa Sanja. Di tengah situasi yang memanas akibat ulah seorang pria yang mengamuk dalam kondisi mabuk, naluri petugas bekerja tajam.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, petugas mengenali pria tersebut sebagai KAJ, buronan yang dicari karena kasus penganiayaan dan telah melarikan diri dari ruang tahanan. “Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku yang sedang mabuk di Desa Sanja. Ini adalah bukti bahwa patroli dan respons terhadap aduan masyarakat berjalan sangat efektif di Polsek Citeureup,” ujar Wikha dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).
Komitmen Polres Bogor Pulihkan Keamanan
Penangkapan KAJ ini menjadi penegasan komitmen Polres Bogor dan Polsek jajaran dalam menangani tahanan yang kabur serta memulihkan keamanan di wilayah hukumnya. Pengejaran terhadap KAJ telah dilakukan sejak awal ia dilaporkan melarikan diri.
“Penangkapan KAJ ini menjadi jawaban konkret atas desakan publik agar polisi segera bertindak pasca-insiden kaburnya tahanan beberapa waktu lalu. Langkah ini menegaskan bahwa Polres Bogor dan Polsek jajaran serius dalam melakukan pengejaran dan pemulihan keamanan,” tegas Wikha.
Ia menambahkan, tertangkapnya kembali Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diharapkan dapat meningkatkan kondusivitas keamanan di Kabupaten Bogor. “Sampai kapan pun, kami akan kejar dan kami tuntaskan. Ini komitmen kami demi rasa aman masyarakat,” pungkasnya.






