Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terbukti terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dukungan Penegakan Etik Profesi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga integritas. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).
Sanksi Pemberhentian Sementara untuk Pegawai
Sementara itu, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah menerima sanksi disiplin. Mereka diberhentikan sementara dari jabatannya. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli.
Koordinasi Intensif dengan KPK
DJP terus menjalin koordinasi erat dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Rosmauli menyatakan bahwa DJP tidak akan menoleransi segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Rosmauli juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Ia menambahkan bahwa DJP akan terus melakukan perbaikan internal untuk memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tutupnya.
Modus ‘All In’ dalam Penggelapan Pajak
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara terkait potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya modus ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak. “Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep pada Minggu (11/6).
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. Sebagian dari dana tersebut diduga mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya.
Meskipun PT WP awalnya keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar tersebut berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak. KPK berhasil menangkap sejumlah orang saat transaksi suap berlangsung, yang kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Identitas Tersangka
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP






