Berita

Tersangka Kapal Tenggelam Tewaskan Pelatih Valencia CF Tak Ditahan, Wajib Lapor

Advertisement

Polisi menetapkan nahkoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pinisi yang menewaskan pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, beserta dua anaknya. Kedua tersangka, yang berinisial L dan KKM, tidak dilakukan penahanan.

Alasan Tidak Dilakukan Penahanan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa nakhoda KM Putri Sakinah tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Keputusan ini merujuk pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, di mana penahanan dianggap sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.

“Nakhoda KM Putri Sakinah saat ini tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor,” ujar Henry Novika Chandra, dilansir dari detikBali, Minggu (11/1/2026).

Fokus Penyidikan

Pihak kepolisian berfokus pada dugaan kelalaian operasional kapal yang diatur dalam Pasal 359 KUHP juncto Pasal 332 KUHP Baru. Pasal-pasal tersebut mencakup prosedur navigasi dan pemeliharaan mesin, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem.

Advertisement

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk awak kapal dan pemilik kapal guna mendalami aspek kelaikan teknis dan SOP operasional,” jelas Henry.

Potensi Penambahan Tersangka

Proses penyidikan kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah masih bersifat dinamis. Henry menegaskan bahwa jika ditemukan bukti kuat terkait kelalaian dan pembiaran oleh pihak lain, seperti manajemen dan pemilik kapal, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Kronologi Insiden

Kapal pinisi tersebut tenggelam di Perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada 26 Desember 2025. Insiden tragis ini merenggut nyawa pelatih sepakbola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, dan dua anaknya. Satu anak Fernando lainnya belum ditemukan dan dinyatakan hilang.

Advertisement