Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik yang muncul terkait draf peraturan presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Prasetyo menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum final.
Draf Masih Tahap Penyusunan
“Itu kan masih draf. Belum (final),” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Ia meminta publik untuk tidak langsung berasumsi bahwa setiap aturan baru merupakan upaya perluasan kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan dibuat berdasarkan kebutuhan spesifik dan disesuaikan dengan kondisi serta situasi yang dihadapi negara.
“Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalo gini gimana’, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” jelas Prasetyo.
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, beredar di publik draf aturan mengenai tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Draf ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang merupakan gabungan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, dan Amnesty International Indonesia. Koalisi menilai draf Perpres tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000. Pasal TAP MPR tersebut menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.
“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tutur Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Koalisi juga menyoroti potensi draf ini mendorong praktik pelabelan teroris terhadap masyarakat yang kritis, yang dinilai sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi.






