Berita

Menko Yusril: Pilkada Langsung dan via DPRD Konstitusional, Mana Lebih Baik?

Advertisement

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung maupun tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sama-sama konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Dua Mekanisme Sama-sama Sah

Yusril menjelaskan, Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. “Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Secara pribadi, Yusril berpandangan bahwa pilkada melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Ia mengutip bahwa asas demokrasi tidak dijalankan berdasarkan pemikiran individu, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga ‘permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)’.

“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga ‘permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)’,” tegasnya.

Filosofi dan Implementasi

Yusril melanjutkan, secara filosofis, musyawarah langsung oleh rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan. “Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, tapi dalam era Reformasi sering kali kita lupakan,” ujar Yusril.

Dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada langsung menimbulkan lebih banyak mudarat ketimbang manfaat. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik yang mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik. “Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Advertisement

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dalam pilkada langsung dinilai jauh lebih sulit karena melibatkan jutaan pemilih. “Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” lanjutnya.

Kapasitas dan Integritas

Yusril juga menekankan bahwa pilkada melalui DPRD membuka peluang lebih besar terpilihnya calon kepala daerah yang berkapabilitas dan berintegritas. Ia berpendapat, pemilihan langsung kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal. “Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” terangnya.

Perbaikan Sistem yang Ada

Meskipun demikian, Yusril menegaskan perdebatan mekanisme pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih. Menurutnya, dalam kondisi saat ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai mudarat yang selama ini muncul dapat diminimalkan. Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Aspirasi Rakyat Tetap Utama

Yusril menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menegaskan suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah. “Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” ucapnya.

Yusril menambahkan, demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. “Sistem mana pun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” kata Yusril.

Advertisement