Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akhirnya membubarkan diri. Pembubaran massa ini membuat lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kembali dibuka.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (8/1/2026), para demonstran terlihat meninggalkan area aksi dengan berjalan kaki. Mobil komando yang digunakan selama unjuk rasa juga menyusul meninggalkan lokasi. Petugas kebersihan dari dinas terkait tampak segera membersihkan area jalan yang sebelumnya menjadi lokasi demonstrasi.
Pada pukul 15.47 WIB, mobil pengurai massa dari Polres Metro Jakarta Pusat terpantau meninggalkan lokasi. Sebelumnya, sempat terjadi pengalihan arus lalu lintas. Jalan Medan Merdeka Selatan arah Jalan MH Thamrin dialihkan ke Jalan H Agus Salim. Namun, Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan Medan Merdeka Selatan arah Gambir kini telah dibuka.
Tuntutan Revisi UMP DKI Jakarta
Sebelumnya, massa buruh menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Tuntutan ini didasarkan pada keinginan agar upah di Jakarta tidak terlalu jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa besaran upah karyawan di Jakarta yang bekerja di perkantoran dinilai tidak masuk akal jika kalah dengan buruh di pabrik panci Karawang.
“Pada hari ini kembali isu yang diangkat adalah dua hal. Satu, kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta, sesuai 100 persen KHL agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi,” ujar Said Iqbal kepada wartawan di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Ia menambahkan, “Karena tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi.”
Said Iqbal juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk bersikap realistis dalam menyikapi persoalan upah minimum ini. Menurutnya, angka UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta dinilai tidak realistis dan meminta kenaikan menjadi Rp 5,89 juta.






