Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan meskipun perhitungan kerugian negara masih berlangsung.
Alat Bukti Cukup, Pimpinan KPK Sepakat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. “Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” ujar Budi saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).
Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, serta hasil penggeledahan di berbagai lokasi. Budi menegaskan bahwa semua pimpinan KPK telah bulat menyepakati penetapan tersangka dalam kasus ini. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelasnya.
Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya belum ditahan.
BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Sebelumnya, KPK pernah menyatakan bahwa perhitungan awal dugaan kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1), KPK juga menyebutkan BPK telah sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung.
Kronologi Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Penyimpangan
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 yang didapat Indonesia setelah lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyatakan kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, malah gagal berangkat.
KPK juga menyatakan adanya dugaan ‘uang percepatan’ dalam perkara ini dan telah menyita sejumlah aset, termasuk uang, rumah, dan mobil, terkait kasus tersebut.






