Berita

DJP Akui Praktik Suap di KPP Madya Jakarta Utara, Minta Maaf dan Berjanji Lakukan Pembenahan

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara setelah sejumlah pegawainya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap. Kasus ini mengungkap adanya modus ‘all in’ dalam penyelesaian kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP).

Modus Suap Rp 23 Miliar untuk Pangkas Pajak Rp 75 Miliar

Kasus bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara mendeteksi potensi kekurangan pembayaran PBB oleh PT WP. KPK mengungkap bahwa Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT WP membayar ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang diperkirakan mencapai Rp 75 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dari total Rp 23 miliar tersebut, sebagian mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya. PT WP awalnya keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, sejumlah orang diamankan saat sedang membagi-bagikan uang suap tersebut. Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB) sebagai penerima suap. Sementara itu, Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY) ditetapkan sebagai pemberi suap.

DJP Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Pembenahan

Menanggapi kasus ini, DJP Kemenkeu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP terus berupaya melakukan pembenahan secara nyata dan tegas untuk memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal.

“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh pegawai DJP. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi.

Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum KPK

Rosmauli menegaskan bahwa DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. DJP tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, termasuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan.

Advertisement

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.

Lebih lanjut, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi serta memberikan informasi yang diperlukan kepada KPK untuk mendukung proses penegakan hukum. DJP juga akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian.

Tiga Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara

Sebagai tindak lanjut, DJP memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, DJP juga akan mendukung pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta asosiasi profesi terkait.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” pungkasnya.

Advertisement