Polisi berhasil menangkap seorang joki jambret yang beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Rahul Afriyasis (25), berperan sebagai pengendara motor yang membantu rekannya, M. Deni (22), dalam menjambret tas berisi iPhone 16 Pro milik seorang wanita. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka Deni yang lebih dulu diamankan.
Pengakuan Pelaku dan Peran Masing-masing
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan bahwa pelaku Rahul telah mengakui perbuatannya. “Dilakukan penangkapan terhadap Saudara Rahul. Diaku oleh pelaku Rahul benar telah melakukan pencurian bersama Tersangka Deni di TKP,” ujar Kompol Seto dalam keterangannya pada Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan informasi dari tersangka Deni, terungkap bahwa Rahul bertindak sebagai joki yang mengantarkan Deni ke lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan keberadaan Rahul di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berujung pada penangkapannya.
Barang Bukti dan Nasib iPhone Curian
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah sweater, sepasang sandal, satu unit ponsel merek Techno, dan satu kartu SIM. Namun, iPhone 16 Pro yang menjadi target utama penjambretan dilaporkan telah dijual oleh para pelaku.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 pagi. Kompol Seto mengungkapkan bahwa hasil penjualan iPhone tersebut digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba jenis sabu. “(Hasil jambret) buat foya-foya,” kata Kompol Seto kepada wartawan pada Rabu (7/1).
Lebih lanjut, Kompol Seto menjelaskan bahwa iPhone 16 Pro tersebut telah dijual kepada seorang penadah berinisial R di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta. “Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” jelas Kompol Seto.
Saat penangkapan, tersangka Deni dilaporkan dalam kondisi terpengaruh narkoba. “Pas ditangkap lagi nyabu,” ungkap Kompol Seto.
Kedua tersangka, Rahul Afriyasis dan M. Deni, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.






