Berita

KPK Terapkan KUHAP Baru, Tak Tampilkan Tersangka Suap Pejabat Pajak Jakut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Kelima tersangka tersebut meliputi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS). Namun, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11/1/2026), KPK tidak menampilkan para tersangka seperti biasanya.

Alasan KPK Tak Tampilkan Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ketidaktampianan tersangka merupakan konsekuensi dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kasus ini sendiri terjadi pada masa transisi penerapan KUHAP baru.

“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Asep menambahkan, KPK telah mengadopsi KUHAP baru yang lebih mengedepankan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tuturnya.

Konstruksi Perkara Suap Pajak

Kasus ini bermula pada September 2025, ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan untuk periode 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.

Dalam proses sanggahan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee.

Advertisement

PT WP kemudian menawar permintaan fee tersebut menjadi Rp 4 miliar. Akhirnya, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Hal ini berarti terjadi penurunan nilai pajak sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80%.

Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP diduga melakukan pencairan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Dana sebesar Rp 4 miliar tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang Singapura dolar dan diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Pada Januari 2026, saat proses distribusi uang fee kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebanyak 8 orang diamankan dalam OTT tersebut.

Selain Dwi Budi Iswahyu (DWB) dan Agus Syaifudin (AGS), tersangka lain yang ditetapkan adalah:

  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap/gratifikasi).
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP (tersangka pemberi).
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP (tersangka pemberi).

KPK menjerat para tersangka dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement