Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga berita yang mengatasnamakan BSU 2026, yang berpotensi menimbulkan keresahan dan penipuan.
Waspada Tautan Pendaftaran Tidak Resmi
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi.
“BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/1/2026).
Belum Ada Kebijakan BSU 2026
Hingga saat ini, belum ada kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU di tahun 2026. Penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.
Faried juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.
Syarat Penerima BSU Tahun 2025
Sebagai referensi, syarat penerima BSU di tahun 2025 merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Ketentuan tersebut meliputi:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.
Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.






