Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, turut hadir dalam sidang pembacaan putusan sela terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Dihadiri Kerabat dan Tokoh Publik
Kehadiran Ira Puspadewi menambah daftar panjang kerabat dan tokoh publik yang memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela terhadap eksepsi terdakwa ini menarik perhatian banyak pihak.
Sebelum memasuki ruang sidang, Ira Puspadewi terlihat akrab berbincang dengan Franka Franklin, istri Nadiem Makarim. Di dalam ruang sidang, keduanya duduk berdampingan di kursi pengunjung. Tak hanya Ira dan Franka, sidang tersebut juga dihadiri oleh ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim. Sejumlah figur publik ternama seperti aktris Christine Hakim, produser film Mira Lesmana, dan aktris senior Jajang C Noer juga tampak hadir memberikan dukungan.
Selain itu, kehadiran sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) turut menambah warna dalam kerumunan pengunjung sidang. Mereka hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap Nadiem Makarim.
Ira Puspadewi: Hadir Sebagai Teman Ibunda Nadiem
Ira Puspadewi mengungkapkan bahwa kehadirannya dalam sidang tersebut adalah atas undangan sebagai teman dekat ibunda Nadiem, Atika Algadrie. “Kami sudah lama berteman,” ujar Ira seperti dilansir Antara, Senin (12/1/2026).
Nadiem Makarim sendiri sempat menyalami satu per satu kerabatnya yang hadir sebelum sidang dimulai, menunjukkan kedekatan emosional dengan keluarga dan para pendukungnya.
Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya. Putusan sela ini menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 dinyatakan sah menurut hukum.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” tegas majelis hakim dalam putusannya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Latar Belakang Kasus Ira Puspadewi
Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya sempat divonis 4,5 tahun penjara terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Dalam kasus yang sama, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Ketiganya kemudian mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto dan dinyatakan bebas pada Jumat (28/11). Setelah bebas, Ira Puspadewi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas rehabilitasi yang diberikan.
Simak juga video Nadiem Bantah Terima Rp 809 M Terkait Pengadaan Chromebook.






