Berita

Hakim Heran Konsultan Luar Dilibatkan Pengadaan Chromebook, Pejabat Internal Tak Dilibatkan

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta heran dengan pelibatan konsultan luar dalam perencanaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. Keheranan hakim muncul karena pejabat internal Kemendikbudristek yang memiliki pengalaman dalam pengadaan serupa di tahun 2019 justru tidak dilibatkan kembali.

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Chromebook

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (6/1/2026), majelis hakim mendalami proses perencanaan pengadaan tersebut. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Hakim anggota Sunoto menanyakan kepada saksi, Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Gogot Suharwoto, mengenai keterlibatan pejabat internal yang berpengalaman.

“Dan saksi juga menerangkan bahwa saksi yang berpengalaman menangani pengadaan Chromebook 2019 justru tidak dilibatkan dalam perencanaan 2020-2022?” tanya hakim Sunoto. “Betul,” jawab Gogot.

Hakim kemudian mengkonfirmasi keterlibatan konsultan luar.

“Sementara Saudara Ibrahim Arief sebagai konsultan luar justru dimasukkan dalam tim teknis, nah begitu ya keterangan Saudara?” tanya hakim. “Mohon izin kami tidak terlibat setelah di 2020 kami tidak terlibat,” jawab Gogot, yang saat itu menjabat Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom).

Pertanyaan Hakim Soal Kelaziman

Hakim Sunoto kembali menegaskan posisinya.

“Artinya Saudara menyatakan sebagai Kepala Pustekkom itu lebih berpengalaman, yang nobene Saudara orang dalam toh? Terus Ibrahim Arief itu sebagai konsultan dari luar yang justru dimasukkan dalam tim teknis? Kan keterangan Saudara seperti itu,” kata hakim. “Siap,” jawab Gogot.

Hakim lantas mempertanyakan kewajaran pelibatan konsultan luar dibandingkan pejabat internal yang sudah memiliki pengalaman.

Advertisement

“Nah, ini yang mau saya tanyakan atau saya konfirmasi kan ya. Menurut saksi, ini standardnya di Kemendikbud ya? Apakah hal tersebut wajar dan lazim dalam praktik di Kemendikbud jika seorang konsultan luar yang baru diperkenalkan oleh staf khusus menteri dimasukan dalam tim teknis pengadaan, sementara ada pejabat internal yang notabene sudah memiliki pengalaman dan hasil evaluasi justru tidak dilibatkan?” ujar hakim.

Hakim melanjutkan, “Nah ini saya kaitkan dengan pernyataan Saudara, ini loh saya orang dalam, saya lebih mampu, ini ada orang luar kok malah dimasukkan. Nah itu di Kemendikbud sendiri itu apakah seperti itu apakah lazim atau tidak begitu?”

Menanggapi hal tersebut, Gogot menjelaskan pengalaman di Pustekkom.

“Pengalaman kami di Pustekkom, kita selalu, internal yang kita prioritaskan Yang Mulia. Pengalaman di Pustekom, kita memprioritaskan ahli yang ada di internal meskipun kita akan minta pertimbangan dari luar juga,” jawab Gogot.

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari:

  • Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, kerugian negara terkait harga laptop Chromebook telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement