Selebriti

Doktif Tolak Berdamai dengan Richard Lee, Sebut Penetapan Tersangka Upaya Tekanan

Advertisement

Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan dokter Richard Lee memasuki babak baru yang kian memanas. Meskipun Richard Lee menghentikan pemeriksaannya di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) karena alasan kesehatan, Doktif dengan tegas menolak tawaran perdamaian. Sikap ini diambil Doktif meski dirinya kini juga berstatus sebagai tersangka atas laporan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tawaran ‘Tukar Guling’ Kasus Ditolak

Doktif mengungkapkan bahwa pihak kuasa hukum Richard Lee sempat menawarkan opsi untuk saling mencabut laporan. Tujuannya adalah agar kedua belah pihak tidak lagi terjerat masalah hukum yang lebih panjang. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Doktif.

“Tadi juga sempat ada perbincangan dari Bang Jefry (kuasa hukum Richard Lee), ‘Mungkin gak Dok, kalau misalnya saling cabut? Doktif cabut di PMJ (Polda Metro Jaya), kita nanti cabut di Jakarta Selatan’. Langsung jawaban Doktif ora sudi!” kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Penetapan Tersangka Dianggap Upaya Menekan

Doktif menilai penetapan dirinya sebagai tersangka atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polres Metro Jakarta Selatan merupakan strategi untuk menekannya agar mau berdamai. Ia menegaskan tidak akan terpengaruh oleh upaya tersebut dan tetap pada pendiriannya untuk memproses laporan kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.

“Jangan karena kamu buru-buru menetapkan Doktif TSK (tersangka) UU ITE di Polres Jakarta Selatan, kamu berharap Doktif akan mencabut PMJ. Jangan berharap itu terjadi, itu hanya angan-angan kamu, DRL. Tidak akan pernah terjadi. Maaf Bang Jefry, ora sudi,” tegas Doktif.

Bagi Doktif, kasus ini bukan lagi sekadar perselisihan pribadi, melainkan menyangkut integritas profesi dokter yang menurutnya telah dirusak oleh tindakan Richard Lee. Ia merasa telah berupaya mengingatkan Richard Lee sejak awal.

Advertisement

“Doktif muncul dari awal, Doktif meminta dia untuk tidak melawan karena dia salah. Tapi yang dia lakukan terus-menerus menyerang Doktif, bahkan tangan kanannya sekalipun, Hans, terus menyerang Doktif hingga kemarin,” beber Doktif.

Tantangan Adu Data di Pengadilan

Lebih lanjut, Doktif justru menantang Richard Lee untuk beradu data secara terbuka di pengadilan. Ia mendesak agar kasus hukumnya segera diproses hingga tahap P21 (lengkap) agar kebenaran dapat terungkap di hadapan hukum dan masyarakat luas.

“Sekarang pertanggungjawabkan, jalani saja prosesnya. Nanti akan dipanggil kembali, Doktif berharap kamu akan ditahan untuk next panggilan berikutnya. Jalani saja prosesnya karena ini akan diawasi oleh masyarakat. Kita enak bongkarnya di pengadilan!” pungkasnya.

Awal Mula Perseteruan

Kasus ini bermula dari konten-konten investigatif Doktif yang membongkar dugaan ketidaksesuaian isi kandungan (overclaim) pada produk kecantikan milik Richard Lee, salah satunya adalah White Tomato. Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan karena dianggap merugikan masyarakat awam.

Tak terima nama baik dan bisnisnya digempur, Richard Lee melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE). Ketegangan memuncak di akhir tahun 2025 ketika keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, sementara Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polres Jaksel.

Advertisement