Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terbukti terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengungkapan praktik rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dukungan Penegakan Kode Etik dan Sanksi Administratif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan pada Minggu, 11 Januari 2026.
Sanksi Pemberhentian Sementara untuk Pegawai DJP
Sementara itu, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah menerima sanksi. Ketiganya diberhentikan sementara dari jabatannya. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli.
Komitmen DJP Berantas Korupsi
Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus berkoordinasi intensif dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan pegawai lainnya. DJP berjanji akan memberikan sanksi maksimal bagi siapa saja yang terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan internal guna memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tutup Rosmauli.
Modus ‘All In’ dalam Penggelapan Pajak
Kasus ini bermula dari penelusuran tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara terhadap potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus operandi ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak tersebut.
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Minggu, 11 Juni (tahun tidak spesifik dalam kutipan asli, diasumsikan 2025 berdasarkan konteks lain).
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Berdasarkan suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak
Kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua kategori:
- Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP






