Berita

Batas Akhir Aktivasi Akun Coretax DJP: Kapan Wajib Pajak Harus Melapor?

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang krusial untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Munculnya narasi bahwa batas waktu aktivasi adalah akhir tahun 2025 lalu telah menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.

Apa Itu Coretax?

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan. Pembangunan Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini mencakup pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax DJP

Merujuk pada Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan.

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” demikian bunyi surat pengumuman tersebut.

Surat pengumuman tersebut tidak menyebutkan batas waktu spesifik untuk aktivasi akun Coretax. Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi sebagai langkah mitigasi.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama untuk aktivasi akun Coretax adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut langkah-langkahnya:

Advertisement

  1. Buka laman Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  3. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  4. Masukkan NPWP dan klik “Cari”.
  5. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).
  6. Lakukan verifikasi identitas.
  7. Centang pernyataan dan klik “Simpan”.
  8. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id).
  9. Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, lalu buat passphrase.

Setelah berhasil, akun Coretax Anda akan aktif.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Setelah akun Coretax aktif, langkah selanjutnya adalah membuat KO DJP, yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk dokumen perpajakan melalui Coretax.

  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke “Portal Saya” lalu klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan dan klik “Kirim”.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Cara Validasi Kode Otorisasi

Validasi KO DJP penting untuk memastikan statusnya.

  1. Masuk ke “Portal Saya” yaitu “Profil Saya”.
  2. Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal” lalu tab “Digital Certificate”.
  3. Pastikan status adalah VALID. Jika masih INVALID, klik “Periksa Status”.
  4. Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan”.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu “Dokumen Saya”.

Apakah Aktivasi Akun Coretax Wajib?

Wajib pajak sangat disarankan untuk mengaktivasi akun Coretax DJP. Sistem ini akan menjadi pusat layanan perpajakan di masa depan dan menyediakan akses ke berbagai layanan digital, termasuk pelaporan SPT, pengecekan data pembayaran, pengelolaan profil, penerbitan kode billing, layanan keberatan, dan fitur-fitur yang terus dikembangkan.

Risiko tidak melakukan aktivasi meliputi:

  • Terbatasnya akses ke layanan perpajakan digital karena banyak sistem lama akan digantikan Coretax.
  • Tidak dapat memantau data perpajakan secara real-time melalui fitur ledger transaksi perpajakan yang rinci.
  • Keterlambatan dalam menerima dan merespons notifikasi resmi dari DJP, karena akun Coretax menjadi saluran komunikasi digital utama.
Advertisement