Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan ini, terungkap bahwa para pelaku menggunakan belasan perusahaan fiktif untuk menampung uang hasil transaksi dari pengguna situs-situs judi online tersebut.
Modus Operandi Perusahaan Fiktif
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini adalah dengan mendirikan perusahaan fiktif sebagai upaya kamuflase agar transaksi mereka sulit terlacak oleh petugas.
“Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Bayu melanjutkan, para tersangka sengaja mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk dijadikan sebagai direksi. Identitas palsu ini kemudian digunakan untuk membuka rekening bank.
“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” jelas Bayu.
Penampungan Dana dan Penyitaan Aset
Rekening bank yang dibuka atas nama perusahaan fiktif tersebut kemudian digunakan untuk menampung transaksi dari para pengguna 21 situs judi online yang telah dibuat oleh para pelaku.
“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” katanya.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pelacakan terhadap uang dan aset yang ditampung dalam rekening 17 perusahaan palsu tersebut. Nilai aset yang berhasil disita mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” ungkapnya.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima pelaku tersebut berinisial MMF, MR, QF, AL, dan WK. Saat ini, mereka telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Simak juga video momen polisi menggerebek dan menangkap tersangka jaringan judi online skala internasional.






