Polisi mengungkap kronologi lengkap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga sipil terhadap dua pria di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini menyebabkan salah satu korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Korban, DN (39) dan WAT (24), awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju rumah seorang rekan mereka di Jalan Kapitan Raya, Depok. Namun, di tengah perjalanan, motor yang mereka kendarai mogok karena kehabisan bahan bakar.
WAT kemudian memutuskan untuk mencari bensin. Dalam perjalanannya itulah, ia bertemu dengan Serda M yang kemudian menegurnya. “Di dalam pencarian mencari bensin ataupun dalam perjalanannya bertemu dengan salah satu tersangka atas nama oknum tersebut ML (Serda M) dan ditegur oleh tersangka mau ke mana,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1).
Merasa curiga atau mungkin panik, korban WAT kemudian berusaha melarikan diri namun terjatuh. Ia lantas diamankan oleh Serda M bersama warga lainnya. Serda M menduga korban akan melakukan transaksi narkoba karena dianggap mencurigakan dan bukan warga sekitar kompleks.
Dipaksa Mengaku dan Dianiaya Hingga Subuh
Meskipun hasil interogasi tidak menemukan bukti narkoba, baik dari percakapan di ponsel korban maupun barang bukti yang melekat, penganiayaan tetap terjadi. “Itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika. Baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yang ada di melekat pada korban. Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit akhirnya dilakukan lah penganiayaan tersebut,” jelas Kompol Made.
Penganiayaan brutal ini berlangsung sejak pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Tidak hanya WAT, korban DN yang menunggu di atas motor yang mogok juga turut diamankan, ditelanjangi, dan dianiaya. “Jadi ikut juga dilakukan penganiayaan sampai dengan luka-luka ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” tambah Kompol Made.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa isi ponsel korban, dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasilnya, tidak ada bukti yang mendukung dugaan transaksi narkoba. “Kami pun sudah melakukan olah TKP dan juga sudah mengecek isi dari handphone korban dan juga meminta keterangan ataupun lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak ada fakta demikian,” tutur Kompol Made.
Korban Meninggal, Pelaku Ditahan
Akibat penganiayaan hebat tersebut, kedua korban mengalami luka parah. Ketua RT setempat kemudian berinisiatif mengantar kedua korban ke Polsek Cimanggis. Anggota Polsek Cimanggis yang melihat kondisi korban segera memberikan pertolongan medis dan membawa mereka ke Rumah Sakit Brimob.
Sayangnya, nyawa WAT tidak dapat diselamatkan. “Namun setelah sampai di Rumah Sakit Brimob salah satu korban yang saya sebutkan tadi yaitu Saudara WAT tidak terselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kompol Made.
Saat ini, Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodam Jaya III. Sementara kelima tersangka sipil, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.






