Aktor Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Ia mengaku bersalah dan menyatakan keinginannya untuk segera pulang.
Pengakuan Ammar Zoni
Dalam persidangan, Ammar Zoni menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim. “Ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang,” ujarnya dengan suara bergetar.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan rekam jejak Ammar Zoni terkait kasus narkotika. Ammar mengakui bahwa kasus ini merupakan yang keempat kalinya ia tersandung masalah hukum terkait narkoba. “Saya sangat merasa bersalah. Ini yang ini yang keempat saya tersandung masalah,” tuturnya.
Jaksa mengingatkan Ammar Zoni untuk mengambil hikmah dari setiap kasus yang menjeratnya, mengingat statusnya sebagai figur publik. “Mohon izin yang mulia, saudara selaku publik figur mungkin bisa jadikanlah pelajaran ya, ambil hikmahnya ke depan lebih baik. Mudah-mudahan kalau selesai ini saudara mungkin bisa berkarir,” kata Jaksa.
Mendengar hal tersebut, Ammar Zoni kembali terlihat menangis sambil mengusap matanya. Ia juga mengungkapkan rasa bersalahnya karena mengetahui adanya peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba namun tidak melaporkannya. “Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu,” ungkapnya.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” jelas jaksa dalam dakwaannya.
Perbuatan jual-beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.






