Aktor Adly Fairuz menghadapi gugatan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai miliaran rupiah. Gugatan ini diajukan oleh klien yang merasa dirugikan atas perantara penerimaan calon Akademi Polisi (Akpol).
Kronologi Kasus
Menurut Farly Lumopa, kuasa hukum penggugat, kasus ini bermula ketika seorang kerabat kliennya, Bapak H Abdul Hadi, berniat mendaftarkan anaknya ke Akpol. Melalui perantara bernama Agung Wahyono, nama Adly Fairuz kemudian muncul dengan janji dapat meluluskan calon anggota kepolisian tersebut.
“Saya punya kerabat namanya Pak H Abdul Hadi, anaknya ingin masuk Akpol, lalu menghubungi Pak Agung Wahyono, nah dari Pak Agung ini Adly Fairuz menjanjikan jika anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol. Namun pada kenyataannya itu gagal sampai dua kali yaitu tahun 2023 dan 2024,” kata Farly Lumopa, saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Farly menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 3,65 miliar diduga diserahkan secara tunai kepada Adly Fairuz melalui perantara. Adly Fairuz disebut menjanjikan kelulusan tersebut, bahkan sempat diklaim dana itu akan diteruskan kepada pihak tertentu. “Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz, intinya Adly menjanjikan hingga dua kali kepada calon anggota polisi namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol,” beber Farly Lumopa.
Wanprestasi dan Gugatan
Setelah upaya kelulusan tersebut gagal, pihak korban menuntut pengembalian dana. Sebuah kesepakatan dibuat di hadapan notaris sebagai bentuk komitmen pengembalian uang. Kesepakatan tersebut mengatur cicilan sebesar Rp 500 juta setiap bulan, dimulai dari awal tahun 2025 hingga September 2025.
Namun, Adly Fairuz diduga hanya mencicil sebesar Rp 500 juta dan tidak sesuai kesepakatan. “Adly hanya mencicil sebesar Rp 500 juta saja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi,” terangnya.
Akibatnya, perkara ini berlanjut ke ranah hukum. Sidang perdata dijadwalkan digelar pada Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan Hukum
Pihak penggugat menuntut ganti rugi materil dan imateril dengan total hampir Rp 5 miliar, ditambah denda Rp 100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan pengadilan.
“Kami menggugat sekitar hampir Rp 5 miliar dengan ada denda sekitar Rp 100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nanti. Gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya,” tegas Farly Lumopa.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Meisa Daryanti, menyatakan pihaknya telah menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan somasi kepada Adly Fairuz, namun tidak mendapatkan respons. “Jadi Adly ini tak ada itikad baik, tidak merespons juga somasi kita, jadi terpaksa kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap Adly mengembalikan uang klien kami,” jelasnya.
Harapan Kuasa Hukum
Korban juga menunjuk Maman Ade Rukiman dan Chyntia Olivia sebagai kuasa hukum tambahan. Mereka berharap Adly Fairuz bersikap kooperatif dan menyelesaikan masalah ini.
“Kami berharap Adly Fairuz bisa hadir di persidangan, punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tidak melakukan PHP (pemberian harapan palsu), karena hingga kini pihak Adly tidak ada komunikasi dengan pihak korban maupun kami bertiga selaku kuasa hukumnya,” harap Chyntia Olivia.
Maman Ade Rukiman menduga polemik hukum ini turut berdampak pada kehidupan pribadi Adly Fairuz, termasuk rumah tangganya yang baru saja berakhir. “Jadi setelah somasi dari kita itu sampai ke pihak mereka, tiba-tiba saya melihat di pemberitaan kalau ia dan isterinya bercerai, padahal sebelumnya kan dia merupakan artis yang jauh dari gosip miring dan karyanya pun banyak,” pungkas Maman Ade Rukiman.
detikcom berupaya menghubungi Adly Fairuz terkait masalah ini, namun belum ada tanggapan.






