Berita

Wagub Bangka Belitung Tersangka Ijazah Palsu, Klaim Tak Ada yang Dirugikan

Advertisement

Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah Strata 1 (S-1) palsu. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin (22/12/2025).

Hellyana dilaporkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025). Ia kemudian memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026) didampingi tim kuasa hukumnya.

“Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” ujar Hellyana saat dikonfirmasi.

Ia mengaku tidak memiliki niat jahat terkait masalah ijazahnya dan berjanji akan memberikan penjelasan dalam pemeriksaan. Hellyana juga mengungkit proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat dirinya mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD dan Bupati sebelum akhirnya menjabat sebagai Wagub Babel.

“Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acara kita sudah diserahkan,” jelas Hellyana.

Klaim Tak Ada yang Dirugikan

Lebih lanjut, Hellyana mengklaim bahwa tidak ada pihak yang dirugikan atas kasus dugaan ijazah palsu ini. Ia berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat berdampak positif dan tidak menimbulkan kriminalisasi dalam kasusnya.

“Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti eh dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan eh KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” tuturnya.

Advertisement

KPU Sebut Pencalonan Hellyana Pakai Ijazah SMA

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik pada Jumat (26/12/2025) memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa Hellyana tidak mencantumkan ijazah S-1 saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur.

“Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” kata Idham.

Sementara itu, anggota KPU Kepulauan Bangka Belitung Divisi Teknis, Hartati, membenarkan bahwa Hellyana mencantumkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) saat pendaftaran. KPU Babel telah melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.

“Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil Gubernur,” ujar Hartati saat dihubungi terpisah.

Hartati juga menyertakan salinan Keputusan KPU Babel tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, Hellyana memang tidak mencantumkan gelar akademik S-1.

“Itu di SK penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” tegasnya.

Advertisement