Berita

KPK Terima Laporan Dugaan Potongan Royalti Rp 14 Miliar oleh LMKN, Analisis Segera Dilakukan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menganalisis laporan dugaan pemotongan royalti sebesar Rp 14 miliar yang melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan ini diajukan oleh sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala.

Apresiasi dan Proses Analisis Laporan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat. “Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses analisis lebih lanjut untuk menentukan kewenangan KPK dalam menanganinya. “Nantinya akan ditentukan apakah laporan yang diajukan masyarakat wewenang KPK atau tidak,” katanya.

Proses di bagian pengaduan masyarakat bersifat tertutup. “Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” jelas Budi.

KPK juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” tuturnya.

Dugaan Pemotongan Royalti Rp 14 Miliar

Pelaporan oleh Garputala dilakukan pada Selasa (6/1/2026) dan terkait dengan dugaan pemotongan royalti sebesar Rp 14 miliar. Perwakilan Garputala, Ali Akbar, menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan transaksi.

Advertisement

“Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu,” ungkap Ali Akbar kepada wartawan.

Ali Akbar menambahkan bahwa dana royalti yang terkumpul tersebut dipotong sebesar 8 persen oleh LMKN, yang nilainya mencapai Rp 14 miliar. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hak para pencipta lagu dan tidak seharusnya digunakan oleh LMKN.

“Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” tegasnya.

Ali Akbar menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh KPK dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK,” pungkasnya.

Advertisement