Pengadilan Agama Bandung telah memutuskan perkawinan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berakhir dengan perceraian. Putusan ini dijatuhkan pada Rabu sore, 7 Januari 2026.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengonfirmasi bahwa perkara dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung telah diputus dan diumumkan melalui situs resmi Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 15.00 WIB. “Putusan tersebut menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak satu bain sughra,” ujar Wenda Aluwi dalam keterangan pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Wenda menjelaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki masa tenggang selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika diperlukan.
Hak Asuh Anak
Mengenai hak asuh anak, Wenda merinci pembagiannya. Untuk putri sulung mereka, Camillia atau Zara, yang telah dewasa dan kini menetap di Inggris, hak asuhnya diserahkan kepada kedua orang tua. “Anak, untuk Neng Camillia (Zara) itu karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya, jadi diasuh bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, hak asuh atas putra mereka, Arka, diserahkan sepenuhnya kepada Ridwan Kamil.
Kesepakatan dan Harta Gana-Gini
Lebih lanjut, Wenda mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kesepakatan lain antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang tidak diungkapkan ke publik. Pengadilan memerintahkan kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama. “Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menjalankan dan mematuhi apa yang sudah mereka sepakati bersama,” tuturnya.
Terkait pembagian harta gana-gini, Wenda menyatakan bahwa kesepakatan mengenai hal tersebut telah dicapai sebelum gugatan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung.






