Berita

Residivis Curat dan Sajam Kembali Beraksi, Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading

Advertisement

Jakarta – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil meringkus M Deni (22), seorang pelaku penjambretan tas berisi iPhone 16 Pro yang beraksi di kawasan Kelapa Gading. Polisi juga masih memburu rekan Deni yang berinisial R, yang berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan tersebut.

Pelaku Residivis

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menyatakan bahwa M Deni bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. “Betul, residivis curat dan sajam,” ujar Kompol Seto Handoko, Kamis (8/1/2026), mengonfirmasi rekam jejak Deni yang pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan dan senjata tajam.

Dalam aksinya, Deni berperan sebagai eksekutor. Ia dibonceng oleh rekannya menggunakan sepeda motor. Dengan sigap, Deni menarik tas korban yang berisi iPhone 16 Pro, menyebabkan perempuan tersebut terjatuh dan terseret.

Dijual untuk Foya-foya

Handphone iPhone 16 Pro milik korban kemudian dijual oleh para pelaku seharga Rp 2 juta kepada seorang penadah berinisial R di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara. “Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” jelas Kompol Seto Handoko. Ia menambahkan, motif di balik penjambretan ini adalah untuk memenuhi gaya hidup foya-foya para pelaku. “Motif penjambretan, untuk foya-foya mereka,” tegasnya.

Saat penangkapan, M Deni sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Tersangka saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban sedang dalam perjalanan menuju gereja di Kompleks Gading Kirana ketika tasnya dijambret.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Honda BeAt hitam dengan nomor polisi B-3215-UZZ, celana panjang jeans, topi hitam putih bertuliskan ‘Hills Bulls Academy’, sandal krem, dan sebuah ponsel hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pelaku berinisial R yang mengendarai motor masih dalam pengejaran timah panas.

Advertisement