Berita

Pria Pembacok Mantan Istri dan Suaminya di Bogor Jadi Tersangka, Terancam KUHP Baru

Advertisement

Polisi menetapkan pria berinisial TH (38) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap mantan istri, NB (41), dan suaminya, HT (43), yang terjadi di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ancaman Hukuman Berat

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat. “Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya (merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” ujar AKP Anggi Eko Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (10/1/2026).

Saat ini, TH telah ditahan oleh pihak kepolisian. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan berupaya mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. “Atas perbuatannya, pelaku TH kini mendekam di Mapolsek Cibungbulang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang di jalan saat melarikan diri,” jelasnya.

Motif Dendam Pernikahan Lagi

Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi pembacokan tersebut. Pelaku TH merasa kesal karena mantan istrinya, NB, telah menikah lagi.

“Kalau motif, kesal dengan mantan istrinya, karena (mantan istri) nikah lagi kesalnya,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo kepada detikcom.

Advertisement

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menambahkan bahwa emosi pelaku memuncak ketika mendatangi rumah mantan istrinya dan mendapati pria lain, yaitu suami baru NB. Peristiwa berdarah itu kemudian terjadi.

“Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (HT) di rumah tersebut, yang berujung pada pembacokan membabi buta,” ucap AKBP Wikha Ardilestanto.

Pasangan suami istri tersebut diketahui dibacok oleh pelaku pada Selasa (6/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban NB mengalami luka di bagian kepala, sementara suaminya, HT, juga menderita luka di kepala.

Advertisement