Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Perakitan Senjata Api Ilegal, 5 Tersangka Dibekuk

Advertisement

Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan perakitan dan perdagangan senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Lima orang tersangka telah ditetapkan dan diamankan dalam operasi ini.

Lima Tersangka Ditangkap

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menjelaskan bahwa kelima tersangka ini terbagi dalam dua kelompok penangkapan. Dua tersangka berinisial IM dan RA ditangkap pada hari ini, Sabtu (10/1/2026), di wilayah Jawa Barat. IM diamankan di Kabupaten Sumedang, sementara RA ditangkap di Kota Bandung.

“Hari ini, 2 orang tersangka inisial IM telah ditangkap di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan tersangka inisial RA ditangkap di Kota Bandung,” ujar Kompol Dimitri kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang berinisial RR, JS, dan SA telah lebih dulu diamankan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Desember 2025.

“Untuk 3 orang tersangka lainnya inisial RR, JS, dan SA sudah kami amankan sebelumnya tanggal 16 Desember 2025,” jelasnya.

Advertisement

Barang Bukti Disita

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi senjata api rakitan, amunisi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api.

“Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Pimpinan kami,” ungkap Kompol Dimitri.

Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta motif di balik perakitan dan perdagangan senjata api ilegal tersebut.

Advertisement