Berita

Polda Metro Jaya Pastikan Penanganan Laporan Komika Pandji Pragiwaksono Profesional

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono secara profesional, proporsional, dan transparan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa setiap tahapan penyelidikan akan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah untuk menjamin rasa keadilan.

“Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Budi Hermanto menyampaikan laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Langkah awal, polisi akan meminta klarifikasi dari pihak Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah selaku pelapor. “Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” imbuhnya.

Selain itu, dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya akan menganalisis barang bukti yang ada, termasuk flashdisk rekaman percakapan dan tangkapan layar. “Dan ini kami akan lakukan analisis,” katanya.

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Materi Stand Up Comedy

Pandji Pragiwaksono dilaporkan setelah materi stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’ menjadi sorotan publik. Ia dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataannya dalam acara stand up comedy ‘Mens Rea’. Pelapor, yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, menilai materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah.

detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.

Sikap PBNU dan Muhammadiyah Terkait Pelaporan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan merupakan bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut tidak mewakili organisasi secara resmi.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1/2026).

Advertisement

Ulil menambahkan bahwa pengatasnamaan NU dalam berbagai aktivitas oleh individu atau kelompok sudah sering terjadi, mengingat karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. Ia menekankan pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat dan menyayangkan jika komedian yang menghibur harus berhadapan dengan proses hukum.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Ulil.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono bukan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menegaskan sikapnya menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif serta bijaksana.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026).

Bachtiar menyampaikan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. Ia menambahkan, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan.

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.

Di sisi lain, Bachtiar menyampaikan Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum. Namun, ia menegaskan, hal itu merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

Advertisement